LEMBAGA BENTANG ALAM HIJAU (LEMBAH)


=====
PROFILE 
 =========

1. LATAR BELAKANG:   SEJARAH BERDIRINYA LEMBAH

Dengan luas wilayah 600.000 hektar, Kabupaten Bengkayang merupakan salah satu kabupaten terluas di Kalimantan Barat. Kabupaten ini berbatasan langsung dengan Negara Serawak-Malaysia. Berbeda dengan kondisi alamnya yang kaya akan sumber daya alam, sebaliknya sebagian besar masyarakat yang ada di kabupaten ini masih dihadapkan dengan berbagai permasalah ekonomi, sosial dan budaya. Dalam kondisi ini Pemerintah Kabupaten Bengkayang sebagai akibat dari konsekuensi system pemerintahan yang bersifat otonomi bertanggungjawab dan berkewenangan untuk mengurus daerahnya sendiri. Konsekuensi ini secera otomatis menimbulkan isu-isu kepentingan terhadap upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memenuhi kebutuhannya, sebagai contoh: pemenuhan biaya administrasi daerah. Dengan keterbatasan yang dimiliki, baik dari segi ekonomi, sumber daya manusia dan teknologi, maka pengupayaan yang sebesar-besarnya dari sumber daya ekonomi yang berbasis alam seperti: pertanian/perkebunan berskala besar dan pemberian ijin hak penguasaan lahan kepada pemilik modal. Akan tetapi, upaya peningkatan PAD ini berhadapan dengan kepentingan masyarakatnya yang sebagiann besar menggantungkan hidupnya dari hutan, sungai dan tanah. Kebjijakan ekonomi ini, pada tingkat selanjutnya, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang kemungkinan besar akan berdampak negatif bagi masyarakat, lingkungan hidup dan perekonomian masyarakat Kabupaten Bengkayang.
Ada dasar keperihatinann tersebut sekelompok pemuda pada tanggal 28 Desember 2002 di Aula Paroki St. Pius X Bengkayang menginisiasi berdirinya Lembaga Bentang Alam Hijau atau disingkat LemBAH. Keinginan sekolompok pemuda ini kemudian mendapatkan dukungan dari sejumlah lembaga seperti Institut Dayakologi (ID), PpSHK Kalbar, PPSDAK, Walhi kalbar, KpSHK, Sawit Watch dan Yayasan Ulayat Bengkulu pada bulan Desember 2002 tersebut. Untuk keabsahannya LemBAH kemudian didaftarkan pada Notaris Elisabth Veronika Ely, SH.,  dengan Akta Notaris No. 33 Tahun 2003. Melalui diskusi-diskusi awal pembentukannya memiliki tujuan meningkatkan komunikasi berupa diskusi-diskusi antara masyarakat dengan Penentu Kebijakan mengenai pola-pola pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Bengkayang, melakukan fasilitas pada komunitas-komunitas masyarakat untuk mengorganisir dirinya, melakukan aktivitas-aktivitas penyadaran masyarakat akan budayanya dan membantu masyarakat menemukan alternatif-alternatif ekonomi yang tidak berdampak pada kerusakan lingkungan serta berkelanjutan.                                            



2. LOKASI AKTIVITAS LEMBAH
Lokasi aktivitas LemBAH yaitu di seluruh wilayah Kalimtan Barat. Namun mengingatnya luas wilayah Kalimantan Barat, LemBAH lebih banyak melakukan aktivitasnya di Kabupaten Bengkayang.


3. ALAMAT LEMBAH
LemBAH beralamat di Jl.  Masjid Jami No. 16, Bengakayang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Indonesia, Telp. 0821 4866 0364, email: LemBAH@gmail.com


4. VISI DAN MISI

4.1.    VISI
Visi yang diusung LemBAH dalam setiap aktivitasnya adalah terwujudnya kedaulatan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam , ekonomi dan budaya secara adil, demokratis dan berkelanjutan di Kalimantan Barat.

4.2.    MISI
Untuk mewujudkan visi di atas, maka misi yang ingin dilakukan oleh LemBAH dalam setiap aktivitasnya adalah:
1. Mewujudkan kedaulatan masyarakat adat atas sumber daya alam untuk kelansungan hajat hidupnya.
2. Mewujudkan kedaulatan ekonomi yang berbasis kerakyatan.
3. Mewujudkan kedaulatan budaya sebagai identitas masyarakat adat.

4.3. AKTIVITAS LEMBAH
Untuk mencapai visi dan misi tersebut di atas LemBAH melakukan aktivitas-aktivitas sebagai berikut:
1. Melakukan advokasi illegal logging (terutama di perbatasan Indonesia-Malaysia), pertambangan dan perkebunan besar.
2. Melakukan pengelolaan hutan dan tanah melalui yang adil dan berkelanjutan berfasarkan kearifan local.
3.  Memfasilitasi kegiatan-kegiatan pertanian dan perkebunan yang ramah lingkungan guna meningkatkan kesejahteraan petani.
4.  Melakukan penelitian, dokumentasi dan publikasi budaya masyarakat adat guna melakukan  pelestarian budaya local.
5. Melakukan pemberdayaan kualitas sumber daya manusia untuk mewujudkan kemandirian melalui pelatihan dan pendidikan orang dewasa.


5. PENDIRI DAN DEWAN PENGURUS

5.1.    PENDIRI
LemBAH secara resmi terbentuk pada tanggal 18 September 2003 berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan No. 33 Tahun 2003 pada Notaris Elisabeth Veronika Ely, SH., didirikan oleh: 1. Nico Andasputra, 2. Pius Daren, 3. Yohanes Janting, 4. Yohanes Rumpak Jemeli, 5. Marselinus Marino Simu, 6. Herkulanus Welly, 7. Mateus Tobing, 8. Theodora Lydia Miata, 9. Moses Are, 10. Nana Sutrisna, 11. Yulius Ageng Triharyanto, 12. Yulianus, 13. Yakobus Dino Tunggu.

5.2.    DEWAN PEMBINA
Berdasarkan Akta Notaris No. 33 tanggal 18 September 2003 ditunjuk Dewan Pembina Lembah sebagai berikut:
Ketua                     :  Nico Andasputra
Sekretaris               : Yulianus
Anggota                  :  Yohanes Janting

5.3.    DEWAN PENGURUS
Untuk melaksanakan seluruh kegiatan para pendiri LemBAH menunjuk kepenguruan berdasarkan Akta Notaris No. 33 tanggal 18 September 2003 sebagai berikut:
1.  Ketua                 : Marselinus Marino Simu
2. Wakil Ketua       : Moses Are
3. Sekretaris          : Nana Sutrisna
4. Wakil Sekretaris            : T.L. Miata
5. Bendahara         : Yakobus Dino Tunggu

6. STRATEGI

Pada dasarnya tidak ada solusi yang cepat dan mudah untuk mengatasi masalah yang dihadapi masyarakat Kalimantan Barat, terutama masyarakat Kabupaten Bengkayang di mana Lembah berkarya. Suatu pendekatan yang tepat yang mengarah pada keempat pilar pembangunan yang berkelanjutan yaitu keberlanjutan secara social, ekonomi, lingkungan dan budaya sangat penting untuk diaplikasikan. Dengan pemikiran tersebut, LemBAH menetapkan beberapa strategi yang berdasarkan analisa yang telah dilakukan untuk diaplikasikan dalam mengatasi permasalah-permasalah yang ada sebagai berikut:
1. Peningkatan kesadaran masyarakat.
2. Peningkatan kondisi ekonomi masyarakat berbasiskerakyatan.
3. Konservasi alam.
4. Pendokumentasi tradisi budaya.
5. Diskusi, pelatihan dan magang.


7. PENUTUP

            Lembaga Bentang Alam Hijau (LemBAH)  adalah sebuah lembaga yang berupaya melakukan kegiatan social kemasyarakatan yang non-profit. Tentunya dalam setiap aktivitas social kemasyarakatan banyak tantangan dan hambatan yang dijumpai. Tetapi dengan keyakinan akan nilai-nilai positif yang dilakukan, LemBAH merasa yakin bahwa banyak hal positif yang dapat dilakukan untuk masyarakat. Keyakinan ini diperkuat dengan banyaknya jaringan non government organization (NGO) baik local, nasional maupun internasional yang bekerja dengan tujuan yang sama untuk kelestarian lingkungan hidup, pengakuan hak asasi manusia dan pengembangan ekonomi berbasis kemasyarakatan.  Selain itu, dirasakan semakin besarnya kepedulian Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Propinsi/Kota/Kabupaten untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan beradab.
            Dengan kesamaan-kesamaan tujuan yang ingin dicapai, LemBAH membuka diri selebar-lebarnya untuk suatu kerjasama baik dengan Pemerintah, individu ataupun oragniasi lokal, nasional dan internasional. Bentuk kerjasama yang dibangun seperti sharing informasi, riset dan dukungan finasial. Semoga niat baik ini dapat menjadikan bentang alam Indonesia semakin hijau.

Comments