TBBR Laporkan PT MISP Ke Polres Bengkayang Atas Pencemaran Nama Baik Organisasi

Sumber:
https://beritachanel9.com/2021/08/19/tbbr-laporkan-pt-misp-ke-polres-bengkayang-atas-pencemaran-nama-baik-organisasi/

Beritachanel9.com / Pontianak, Kalbar – Organisasi Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) melaporkan ke polisi dalam hal ini Polres Bengkayang atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap organisasi TBBR (Tariu Borneo Bangkule Rajakng) oleh Ir. Hardi Kusuma, M.M selaku GM (General Manager) PT. Mitra Inti Sejati Plantition (MISP).

Laporan Organisasi TBBR ini terkait dengan isi surat yang diterbitkan oleh pihak perusahaan PT NISP dengan surat nomor : 042/MISP/GM/VII/2021, yang diterbitkan pada tanggal 28 Juli 2021
Yang mana pada isi surat tersebut menyebutkan kalimat sdr. Sumadi sebagai Ketua TBBR cabang Kabupaten Bengkayang

Adapun prihal surat yang dibuat oleh pihak perusahaan PT MISP tersebut adalah permohonan bantuan pengamanan yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Bengkayang.

Bunyi isi surat tersebut adalah Sehubungan dengan akan di PHK nya sdr Sumadi ( ketua TBBR cabang kab. Sambas ) untuk antisipasi situasi dan kondisi, dengan ini kami mohon bantuan pengamanan pada kantor kebun dan pabrik kelapa sawit PT. Mitra Inti Sejati Plantition (PT. MISP) yang berlokasi di Dusun Penambahan, Desa Danti kecamatan Sanggo Ledo, kabupaten Bengkayang.

Personil yang dibutuhkan sebanyak 5 (lima) orang, mulai hari Jumat tanggal 30 juli s/d hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021. Demikianlah bunyi isi surat yang dibuat oleh pihak perusahaan PT MISP tersebut.

Menanggapi isi surat yang telah mencantumkan nama TBBR tersebut menimbulkan reaksi keras dari organisasi TBBR, maka atas dugaan pencemaran dan nama baik organisasi TBBR dengan mengambil langkah tegas pihak TBBR melaporkan kasus ini ke polres Bengkayang.

Agustinus Spd selaku ketua umum TBBR saat diwawancarai mengatakan bahwa Surat tersebut mendeskreditkan TBBR, membuat keresahan dan kegaduhan serta bersifat provokatif, Seyogyanya hubungan dan permasalahan antara sdr. Hardi Kusuma General Manager PT MISP dan sdr. Sumadi adalah hubungan industrial antara pimpinan dan karyawan, bukan dengan organisasi dan tidak ada hubungannya dengan TBBR terang Agustinus Spd.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT MISP yang ditandatangani oleh Ir. Hardi Kusuma selaku General Manager dengan isi surat tersebut, maka pihak TBBR melaporkan atas perbuatan pencemaran dan perbuatan tidak menyenangkan tersebut ke Polres Bengkayang pada tgl 16 Agustus 2021, Serta mendesak kepolisian dalam hal ini Polres Bengkayang untuk menindaklanjuti laporan Organisasi Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) untuk diproses hukum, terang Agustinus.

Agustinus juga mengatakan pihaknya telah membuat pernyataan resmi dari organisasi TBBR, untuk menyikapi hal ini agar untuk diketahui, ini merupakan bentuk keseriusan kami atas permasalahan ini, karena permasalahan ini sangat sensitif, sebab telah menyeret nama organisasi, padahal tidak ada kaitannya dengan organisasi TBBR. ucapnya. (nus)

Comments